post-image

Pendidikan Karakter Penting Untuk Hindari Kenakalan Remaja

Dekan Fakultas Hukum Universitas Ngurah Rai (UNR) Denpasar, Dr. I Wayan Putu Sucana Aryana, SH, MH bicara soal kenakalan remaja di masa kini, masa remaja merupakan periode transisi dari anak menuju dewasa. Pada usia ini kerap ditemukan perilaku berisiko yang bisa jadi mengarah ke tindakan kriminal. 

 

"Kenakalan remaja merupakan perilaku menyimpang yang dilakukan seseorang di usianya yang belum menginjak 18 tahun. Sebenarnya kenakalan remaja disebabkan oleh dua faktor yaitu subjektif (dari diri sendiri) dan objektif (dari lingkungan)," ujarnya, Sabtu (31/8)

 

Dikatakan, ada penyebab lain yang bisa menyebabkan munculnya kenakalan yakni dari sifat bawaan atau dari keluarga misalnya orangtua yang terlalu sibuk dan kurang adanya komunikasi. 

 

Karena anak yang sudah merasa tidak nyaman dalam rumah maka mudah terpengaruh lingkungan seperti ajakan teman yang membuatnya melakukan hal negatif. Bahkan kenakalan remaja yang kerap terjadi seperti perkelahian antar pelajar dan tindak kenakalan remaja lainya," ucapnya.

 

Lebih jauhnya, kunci menghindari munculnya kenakalan remaja adalah terjalinya hubungan komunikasi antara anak dan orangtua, guru di sekolah maupun masyarakat dilingkungan tempat tinggalnya.

 

"Pendidikan karakter sangat penting untuk terus diterapkan, sebab dalam pendidikan ada nilai-nilai yang terkandung seperti norma, etika, kedisiplinan dan sopan-santun," imbuhnya.

 

Sementara Wayan Putu Sucana Aryana juga menjelaskan terkait keberadaan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

 

"Dalam UU  tersebut mempertegas perlunya pemberatan sanksi pidana dan denda bagi pelaku kejahatan terhadap anak terutama kepada kejahatan seksual yang bertujuan untuk memberikan efek jera, serta mendorong adanya langkah konkrit untuk memulihkan kembali fisik, psikis dan sosial anak," jelasnya.

 

Ditambahkan, dengan adanya UU teesebut juga bisa mengantisipasi anak sebagai korban kejahatan. Karena berdasarkan fakta yang terungkap pada saat pelaku kejahatan terhadap anak (terutama pelaku kejahatan seksual) diperiksa di persidangan, pada kenyataannya ada beberapa pelaku yang mengaku bahwa pernah mengalami tindakan pelecehan seksual ketika pelaku masih berusia anak-anak.

 

"Keberadaan undang-undang ini semoga menjadi harapan baru dalam melakukan perlindungan terhadap anak," tambahnya.